





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Jumat (13/6/2025) mengatakan, jangan sampai soal fee proyek dalam dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023 ditutup-tutupi.
Diketahui dalam perkara ini tiga terdakwa kini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Ketiga terdakwa tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan terdakwa selaku pihak kontraktor.
Dimana dari ketiga terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebut jika terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel menerima fee proyek 20 persen dari terdakwa yang merupakan pihak kontraktor.
“Tidak mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel menerima fee proyek 20 persen. Sebab kapasitasnya selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel tidak ada berkaitan dengan proyek-proyek. Dari itulah K-MAKI meminta jangan sampai ditutup-tutupi soal fee proyek Pokir di Dinas PUPR Banyuasin ini,” tegas Feri.
Feri berharap, dalam persidangan ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang semua soal fee proyek Pokir di Dinas PUPR Banyuasin dapat diungkap oleh Majelis Hakim.
“Disidang Majelis Hakim pastinya akan mengejar keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan Hakim juga akan menguji alat bukti dan barang bukti, makanya kita harapkan semua fakta terkait fee proyek ini dapat diungkap oleh Majelis Hakim secara jelas,” kata Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







