




Dilanjutkannya, jika dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel merupakan perkara yang mudah untuk diungkap oleh KPK.
“Perkara ini tentang BUMD yang perkaranya tidak kompleks hingga mudah diungkap oleh KPK. Untuk itulah agar jangan sampai menjadi kecurigaan masyarakat maka kita harapkan KPK segera mengumumkan tersangkanya,” jelasnya.
Lebih jauh ia menilai, jika tersangka dalam dugaan kasus tersebut tidak mungkin satu orang tersangka.
“Jadi tidak mungkin satu tersangka berbuat seorang diri. Sebab, dalam perkara tersebut pasti ada kolaborasinya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Namun KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Sebab, pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ujar Ali Fikri.
Lanjut Ali Fikri, begitu juga mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut akan disampaikan KPK secara resmi setelah adanya upaya paksa penangkapan maupun penahanan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







