Jangan Hanya Mantan Kadis Perkimtan Palembang Saja, Kejari Mesti Panggil Pihak Lainnya yang Terkait Dugaan Korupsi 131 Titik Proyek Jalan Permukiman









“K-MAKI menduga ada peran dari pihak yang kala itu menempati jabatan strategis di Dinas Perkimtan Kota Palembang yang membidangi soal proyek jalan permukiman di Kota Palembang. Untuk itulah kita minta agar Kejari Palembang mendalami pihak tersebut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” katanya.

Lebih jauh dikatakannya jika K-MAKI menilai dugaan kasus korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang tersebut melibatkan banyak pihak.

“Dari 131 titik proyek jalan permukiman di Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024 ini kan ada yang fiktif. Dimana dalam proses membuat proyek fiktif ini melibatkan banyak pihak, tidak mungkin satu orang saja. Oleh karena itulah Kejari Palembang diharapkan dapat mentersangkakan para pihak yang terbukti terlibat dalam perkara ini,” harap Feri.

Dilanjutkannya, pada penyidikan perkara dugaan kasus korupsi tersebut kejaksaan jangan hanya fokus pada satu atau dua peyek yang fiktif saja.

“Ungkap seluruh proyek fiktif yang ada di Kota Palembang ini. Sebab kami dari K-MAKI Sumsel menduga terdapat banyak proyek yang diduga fiktif di Dinas Perkimtan Kota Palembang ini,” tandas Feri.

Diketahui dalam penyidikan perkara ini pada Kamis (25/9/2025) Kejari Palembang telah melakukan pemeriksaan kepada Agus Rizal mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang sebagai saksi. Hal tersebut ditegaskan Kajari Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditiya.

“AR (Agus Rizal) mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang diperiksa dari Pukul 11.00 WIB di Kejari Palembang. Pemeriksaan selesai sekitar Pukul 20.00 WIB malam. Dalam pemeriksaan saksi diajukan sekitar 40 pertanyaan,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!