





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (9/10/2025) mengatakan, Kejari Palembang jangan hanya memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan Palembang saja, namun seluruh pihak lainnya yang terkait dalam perkara dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024 juga mesti dipanggil.
Diketahui pada penyidikan perkara ini Kejari Palembang telah memeriksa dan memanggil Agus Rizal mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan Kota Palembang.
“Jangan mantan Kadis Perkimtan Palembang saja yang diperiksa, pihak lainnya di Dinas Perkimtan Palembang termasuk pejabat yang terkait di perkara ini juga mesti dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Palembang,” ujar Feri.
Masih dikatakannya, dalam proses penyidikan perkara tersebut jangan sampai ada tebang pilih saksi.
“K-MAKI meminta semua saksi yang terkait di perkara ini diperiksa tanpa terkecuali. Jangan nanti sampai ada tebang pilih saksi,” harapnya.
Menurut Feri, dikarenakan dugaan kasus korupsi ini terkait adanya proyek yang fiktif maka patut diduga ada pihak dari Dinas Perkimtan Palembang yang memiliki peran. HALAMAN SELANJUTNYA>>








