




Dilanjutkan Feri, oleh karena itulah K-MAKI meminta agar perkara Pasar Cinde ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya oleh Kejati Sumsel.
“Jangan sampai nanti saat di persidangan ada pihak yang terlibat disebut-sebut namun tidak ada di dalam berkas perkara sehingga tidak dapat dihadirkan di sidang.
Dari itulah Kejati Sumsel jangan dulu melakukan P21 (berkas lengkap) perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini, karena masih ada keterlibatan pihak lainnya yang harus diungkap hingga masih banyak saksi yang harus dilakukan pemeriksaan lagi, karena bisa saja dari hasil penyidikan dan diperiksanya kembali para saksi ini, akan ada saksi yang ditetapkan menjadi tersangka baru di perkara Pasar Cinde ini,” pungkas Feri.
Diketahui dalam perkara tersebut lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; mantan Walikota Palembang Harnojoyo, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde masih dalam tahap penyidikan di Kejati Sumsel.
“Dimana tahapan penyidikan sudah masuk dalam pemberkasan. Terkait pemeriksaan saksi-saksi, apabila nanti berkas perkara dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap (P21) tentunya para saksi akan dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan.
Jadi tidak menutup kemungkinan para saksi akan dilakukan pemeriksaan lagi oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tandas Vanny. (ded)







