Jangan Ada Pasang Badan Disidang Fee Proyek Pokir 20 Persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel!









“Di DPRD tugas Kabag Humas dan Protokol ini kan mempublikasi kegiatan DPRD dan menyusun jadwal kegiatan. Jadi dia (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel) tidak ada kaitannya dengan Pokir dan proyek-proyek. Jadi sangatlah tidak mungkin kalau fee 20 persen semua uangnya hanya untuk terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Feri, terkait fee 20 persen tersebut K-MAKI menilai bisa saja Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel diduga disuruh pihak lain yang sampai saat ini belum terungkap siapa orangnya.

“Untuk itulah K-MAKI meinta agar pihak lainnya tersebut dapat diungkap di dalam persidangan ketiga terdakwa dan segera diusut oleh Kejati Sumsel selaku pihak penyidik,” harapnya.

Dilanjutkan Feri jika disidang tiga terdakwa yang kini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Palembang untuk pihak yang namanya disebut-sebut disidang mesti dihadirkan sebagai saksi.

“Jadi pihak yang namanya disebut di dakwaan dan disebut oleh saksi-saksi harus dihadirkan di dalam persidangan. Jangan sampai ada tebang pilih saksi. Semua saksi harus dihadirkan disidang agar perkara dugaan korupsi tersebut dan terkait fee proyek Pokir 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel dapat terungkap secara utuh dan jelas,” paparnya.

Apalagi, sambung Feri, sejauh ini soal fee proyek Pokir 20 persen Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel belum diungkap tuntas.

“Karena sejak awal K-MAKI menilai sangat aneh kalau fee 20 persen tersebut semuanya hanya untuk terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel saja,” tandas Feri. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!