



Dilanjutkan Kasat, mengetahui HP miliknya dirampas korban langsung berteriak dan ketika kedua pelaku hendak kabur, sepeda motor yang di gunakan oleh kedua peaku terjatuh sehingga keduanya berhasil diamankan warga sekitar lokasi kejadian.
“Bersama kedua pelaku, turut pula diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha X-ride, yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan
handphone merk Xiaomi Redmi Note 10, milik korban yang dijambret pelaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara. (den)


Pages: 1 2