Jaksa Usut Tuntas Para Penerima Aliran Uang BPHTB Pasar Cinde









“Kami telah menemukan bukti elektronik aliran uang yang diterima tersangka H (Harnojoyo) selaku Walikota Palembang tahun 2015-2018. Aliran uang tersebut diterima tersangka H dari salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni tersangka R (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum),” tegas Umaryadi SH MH.

Masih dikatakannya, uang yang diterima oleh tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang tersebut terkait pengurangan setoran BPHTB Pasar Cinde.

“BPHTB Pasar Cinde ini seharusnya disetorkan ke negara Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya disetorkan Rp 1,1 miliar. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka H (Harnojoyo) dan ada ke tersangka lain,” ungkapnya.

Namun Umaryadi SH MH belum dapat mengungkapkan besaran jumlah aliran uang BPHTB tersebut dan siapa tersangka lainnya yang juga menerima aliran uang tersebut.

“Nanti ya, yang jelas ada aliran uang dari pengurangan BPHTB,” katanya.

Pengurangan BPHTB ini bermula, sambung Umaryadi SH MH, saat tersangka Harnojoyo yang ketika itu menjabat Walikota Palembang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan setoran untuk BPHTB.

“Dari Perwali inilah menyebabkan terjadinya pemotongan atau pengurangan setoran BPHTB hingga negara mengalami kerugian, yang mana PT MB (Magna Beatum) bukanlah perusahaan bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB,” jelasnya.

Dilanjutkannya, dalam perkara tersebut tersangka Harnojoyo merupakan pihak yang memerintahkan membongkar bangunan gedung Pasar Cinde.

“Jadi tersangka H (Harnojoyo) yang memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” tandas Umaryadi SH MH. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!