



Diungkapkan JPU, selanjutnya terdakwa selaku Plt Kabiro Kesra pada pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2017 juga telah mengetahui jika di lokasi lahan pembangunan Masjid Sriwijaya sebagian lahannya digugat masyarakat dan dimenangkan oleh masyarakat. Akan tetapi, terdakwa tetap menganggarkan dana hibah Masjid Sriwijaya untuk tahun 2017 tersebut.
“Selain itu, terdakwa Ahmad Nasuhi yang telah mengetahui jika tahun 2015 tidak ada proposal dana hibah Masjid Sriwijaya, akan tetapi ditahun 2017 tetap menganggarkannya. Kemudian terdakwa Ahmad Nashui membuat NPHD Masjid Sriwijaya dengan memasukan nominal anggaran berdasarkan estimasi yang dilakukan oleh Toni Aguswara honorer di PU berdasarkan arahan dari Eddy Hermanto dan Sarifudin MF (sudah divonis ditingkat PN Tipikor Palembang),” papar JPU.
Dilanjutkan JPU, jika perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ahmad Nasuhi karena adanya perintah dari Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) yang merupakan Gubernur Sumsel saat itu.
“Jadi dalam perkara ini terungkap fakta tentang Top Down atau adanya perintah dari atasan yakni Alex Noerdin, sehingga pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya dilakukan dengan cara menabrak aturan perundang-undangan, Permendagri dan Perpres,” tandas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

