Jaksa Ungkap Sejumlah Fakta Melawan Hukum Ahmad Nasuhi Dalam Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







Terdakwa Ahmad Nasuhi saat menjalani sidang replik yang dibacakan JPU Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/SN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (20/12/2021) mengungkap sejumlah fakta melawan hukum yang diduga dilakukan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan replik atau jawaban atas pledoi (nota pembelaan) terdakwa Ahmad Nasuhi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

JPU Kejati Sumsel, Jamiah Haryanti SH MH mengatakan, dalam perkara ini terdakwa Ahmad Nasuhi bersama terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Laoma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel yang juga tersangka dalam perkara ini) telah memberikan dana hibah tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar untuk pembangunan Masjid Sriwijaya kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yang pemberian dana hibah tersebut dilakukan dengan melanggar Permendagri.

“Adapun perbuatan melawan hukum terdakwa Ahmad Nashui selain hal tersebut, yakni; terdakwa melakukan proses pencairan dana hibah kepada yayasan yang kantornya di luar Sumsel, yakni di Jakarta Selatan. Kemudian Ahmad Nasuhi tidak melakukan verifikasi, lalu terdakwa yang mengetahui tidak adanya proposal akan tetapi tetap mengajukan pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya. Bukan hanya itu, terdakwa Ahmad Nasuhi sejak awal telah mengetahui tidak adanya pertanggungjawaban dari pihak yayasan selaku penerima dana hibah,” papar JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!