Jaksa Tuntut Mantan Direktur RSUD Praya 7,5 Tahun Penjara







Mantan Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir yang menjadi terdakwa korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun anggaran 2017 s.d. 2020 duduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (23/6/2023) sore. (Foto-Antara)

Mataram, JN

Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman kepada mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Muzakir Langkir selama 7,5 tahun penjara dalam perkara korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Muzakir Langkir selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Surya Diatmika mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan terdakwa Muzakir Langkir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat sore (23/6/2023).

Jaksa turut meminta agar Majelis Hakim menetapkan pidana denda untuk terdakwa sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Jaksa dalam tuntutan membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp536 juta yang merupakan hasil pengurangan pengembalian dari terdakwa maupun tiga rekanan pelaksana proyek dengan nilai Rp347 juta dari total kerugian Rp883 juta.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam periode 1 bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, kata Jaksa, pihaknya akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi uang pengganti. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!