Jaksa Tolak Pembelaan Alex Noerdin Terdakwa PDPDE dan Masjid Sriwijaya







“Sedangkan untuk hibah lahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya diberikan terdakwa selaku gubernur tanpa adanya dasar hukum jika lahan itu aset milik Pemprov Sumsel. Akibatnya, lahan itu digugat masyarakat yang hasil putusaan MA yakni memerintahkan Pemprov Sumsel membayar ganti rugi kepada masyarakat,” jelas JPU.

Lebih jauh diungkapkan JPU, jika pihaknya berkeyakinan terdakwa Alex Noerdin diduga menerima uang Rp 4,8 miliar pada perkara Masjid Sriwijaya.

“Berdasarkan keterangan saksi Bambang E Marsono selaku Dirut PT Brantas dan saksi pihak lainnya dari PT Brantas lainnya, yakni Dwi Kridayani (terdakwa sudah divonis) dan Yudi Arminto (terdakwa sudah divonis), para saksi mengakui barang bukti yakni buku catatan alokasi pengeluaran uang proyek. Dimana aliran uang yang keluar di buku tersebut terdapat kesamaan dengan catatan yang ditemukan dari penggeledahan di rumah Syarifudin MF (terdakwa sudah divonis). Dari itu kami berkeyakinan Alex Noerdin menerima uang Rp 4,8 miliar. Apalagi di perkara Masjid Sriwijaya ini sudah ada 10 terdakwa yang telah terbukti dan divonis Hakim, untuk itulah kami tetap dengan tuntutan yang telah dibacakan disidang sebelumnya yakni menutut terdakwa 20 tahun penjara,” pungkas JPU.

Usai mendengar replik JPU, Tim Penasihat Hukum Alex Noerdin menyatakan akan menyampaikan duplik untuk menjawab replik JPU.

Kemudian Ketua Majelis Hakim, Yoserizal SH MH menutup persidangan dan akan membukan kembali persidangan, Rabu besok (hari ini) 8 Juni 2022.

“Besok (hari ini) sidang akan kembali kita buka dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa,” tandas Hakim. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!