




Palembang, JN
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Kejati Sumsel, Selasa (7/6/2022) menyampaikan replik (jawaban atas pembelaan atau pledoi) untuk terdakwa Alex Noerdin dan Penasihat Hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
JPU Junaidi SH MH didampingi Azwar Hamid SH MH saat menyampaikan replik menegaskan, pihaknya menolak seluruh pembelaan Alex Noerdin terdakwa dugaan kasus korupsi PDPD Sumsel dan Masjid Sriwijaya serta menolak semua pledoi penasihat hukum terdakwa.
“Untuk itu kami minta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini juga menolak semua pembelaan terdakwa Alex Noerdin dan penasihat hukumnya. Kemudian kami harapkan Yang Mulia Majelis Hakim menerima tuntutan yang telah kami bacakan dalam sidang sebelumnya,” katanya.
Dalam replik tersebut Tim JPU menjawab pembelaan terdakwa di perkara PDPDE dan Masjid Sriwijaya dengan menguraikan perbuatan terdakwa di dua perkara tersebut.
Dikatakan JPU, untuk di perkara PDPDE Sumsel, Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu memerintahkan pengelolaan gas Jambi Merang diserahkan kepada Muddai Madang (terdakwa berkas terpisah). HALAMAN SELANJUTNYA>>

