




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (8/11/2022) menegaskan, Jaksa Penyidik kedepan tetap mengagendakan pemanggilan para saksi dalam penyidikan dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI guna dilakukan pemeriksaan.
Sebab menurutnya, perkara tersebut masih tahap penyidikan.
“Hari ini belum ada agenda saksi yang diperiksa. Namun kedepan Jaksa Penyidik tetap mengagendakan pemeriksaan kepada saksi-saksi pada penyidikan dugaan kasus korupsi ini,” ujarnya.
Masih dikatakannya, proses penyidikan yang dilakukan yakni untuk mengungkap tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk saat ini kan belum ada penetapan tersangkanya. Dari itulah proses penyidikannya terus berjalan. Selain itu, kita juga masih menunggu hasil audit kerugian negara yang masih dihitung oleh Ahli,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

