



Dilanjutkannya, dikarenakan perkara tersebut masih penyidikan dan belum ada penetapan tersangka makanya kedepan saksi-saksi tetap akan dilakukan pemeriksaan.
“Tujuan pemeriksaan saksi dan penyidikan yang dilakukan ini kan guna mengungkap tersangkanya. Selain itu dalam penyidikan perkara ini kita juga masih menunggu hasil audit kerugian negara yang kini masih dalam proses penghitungan oleh Ahli,” tandasnya.
Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH sebelumnya telah mengungkapkan, jika untuk di Sumsel Program SERASI tahun 2019 dilaksanakan di delapan kabupaten. Hal itu diketahui dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel.
“Dalam penyidikan Program SERASI 2019 di Banyuasin ini kan kita sudah menggeledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel. Dari pengeledahan itu didapati dokumen Program SERASI 2019 di delapan kabupaten yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya Banyuasin yang disidik. Jadi, kita lakukan dulu penyidikan yang di Banyuasin,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumsel, RB Pramono usai Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan mengatakan, terkait penggeledahan tersebut pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

