Jaksa Segera Hadirkan Terpidana dan Ahli Disidang Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 13 M Lebih







Terdakwa Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (19/6/2022) mengungkapkan, terpidana dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) segera dihadirkan disidang dua terdakwa dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang.

Menurutnya, terpidana tersebut yakni Agustinus Judianto yang divonis pidana 8 tahun penjara pada tingkat Mahkamah Agung. Selain itu, dalam persidangan dugaan korupsi kredit modal kerja BSB yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel juga akan menghadirkan dua Ahli.

“Jadi JPU Kejati Sumsel akan menghadirkan terpidana Agustinus Judianto dan dua Ahli dalam sidang Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB) terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB di Pengadilan Tipikor Palembang pada selasa nanti,” ungkapnya.

Masih dikatakan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, terpidana Agustinus Judianto merupakan saksi terkahir yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum disidang kedua terdakwa.

“Sebab, setelah menghadirkan terpidana tersebut JPU akan menghadirkan dua Ahli di persidangan, yang kemudian penasihat hukum dari terdakwa juga akan menghadirkan saksi meringankan,” ujarnya.

Dilanjutkannya, sedangkan untuk saksi dari pihak Bank Sumsel Babel dalam sidang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!