Jaksa Sebut Ridwan Mukti Berikan Persetujuan Izin Perkebunan Sawit Seluas Ribuan Hekatre di Atas Lahan Negara









Dari itu, lanjut JPU, perbuatan terdakwa Ridwan Mukti Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015, Efendi Suryono alias Afen Direktur PT DAM tahun 2010, Saiful Anwar Ibna Kepala BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2013 dan terdakwa Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.

“Sedangkan untuk terdakwa Bahtiyar selaku Kepala Desa Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 dengan ini didakwa dengan Pasal Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP, serta ditambah Pasal 11,” tandas JPU.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kelima terdakwa melalui masing-masing kuasa hukum menyatakan mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan JPU).

“Sidang dengan ini ditutup dan akan dibuka kembali pekan depan dengan agenda persidangan eksepsi,” tandas Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!