Jaksa Sebut Ridwan Mukti Berikan Persetujuan Izin Perkebunan Sawit Seluas Ribuan Hekatre di Atas Lahan Negara









Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH didampingi Hakim Anggota Wahyu Agus Sutanto SH MH dan Khoiri Akhmadi SH MH, JPU Revi SH MH didampingi Saprin SH MH mengungkapkan, pada perkara ini terdakwa Effendy Suryono Direktur PT DAM tahun 2010 bersama terdakwa Bahtiyar Kepala Desa Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 dalam melakukan pembebasan lahan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) tanpa hak dan tidak didasari Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas ± 5.974,90 hektar, serta melakukan penguasaan lahan usaha perkebunan tanaman kelapa sawit PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) di atas lahan kawasan hutan produksi dan lahan pencadangan transmigrasi maupun lahan negara dalam izin lokasi maupun di luar ijin lokasi yang berada di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

“Terdakwa Bahtiyar yang kala itu Kepala Desa Mulyoharjo Musi Rawas menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) fiktif yang tidak berdasarkan kenyataan sebenarnya, atau menerbitkan SPH tidak sesuai dengan ketentuan dalam rangka mempermudah proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit PT Dapo Agro Makmur di Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas,” tegas JPU.

Oleh karena itu, sambung JPU Kejati Sumsel, dalam perkara ini kelima terdakwa merupakan orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Bahkan perbuatan terdakwa Effendy Suryono Direktur PT DAM tahun 2010 bersama dengan terdakwa Ridwan Mukti Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 dan tiga terdakwa lainnya yakni terdakwa Saiful Anwar Ibna selaku Kepala BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan terdakwa Bahtiyar Kepala Desa Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 telah merugikan keuangan negara, yakni memperkaya korporasi yaitu PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) sebesar Rp 182.071.046.464,00 atau Rp 182 miliar lebih, atau setidak-tidaknya sebesar Rp 61.350.717.500,00 atau Rp 61 miliar lebih terhadap penggunaan dan penguasaan lahan seluas 5.974,90 hektar oleh PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) yang diperoleh secara melawan hukum untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas Sumsel dari tahun 2010 sampai 2023,” papar JPU dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!