Jaksa Sebut Fee 20 Persen Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel Terkait Proyek Pokir Mantan Ketua DPRD Sumsel Dibahas di Warung Bakso









Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin memberikan proposal tersebut kepada saksi Ardi Arfani Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang yang kemudian saksi Ardi Arfani memerintahkan terdakwa Apriansyah untuk membuat usulan sesuai dengan permintaan Ketua DPRD Sumsel Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH.

“Bahwa empat kegiatan proyek pekerjaan tersebut untuk alokasi anggarannya termasuk dalam kegiatan Kabupaten Banyuasin yang memperoleh penetapan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Empat peyek itu yakni pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, pembuatan saluran drainase RT 09, RT 11, RW 03 Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, dan pengecoran jalan RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Bahwa terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan terhadap empat pekerjaan proyek tersebut, dan ada pekerjaan fisik yang belum selesai dan terdapat beberapa item terpasang tapi tidak sesuai kontrak atau volume dan mutu sehingga merugikan keuangan negara Rp 688.325.567,53,” tandas JPU.

Perbuatan ketiga terdakwa di perkara ini didakwa JPU dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait dakwaan tersebut, dari ketiga terdakwa hanya terdakwa Arie Martharedo yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Sidang dengan ini ditutup dan akan dibuka pekan depan dengan agenda eksepsi,” tandas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!