Jaksa Sebut Alex Noerdin Terima Rp 4,8 Miliar dalam Dugaan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya







Terdakwa Laonma PL Tobing dan terdakwa Agustinus Antoni saat mengikuti sidang dakwaan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Indra Bangsawan SH MM dan Roy Riadi SH MH saat membacakan dakwaan Akhad Najib Cs di persidangan menyebut, jika dalam dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya Alex Noerdin diduga menerima Rp 4,8 miliar atau Rp 4.843.000.000.

Masih dikatakan JPU, oleh karena itu dalam perkara ini terdakwa Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan terdakwa Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi.

“Dimana terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan terdakwa Loka Sangganegara telah memperkaya orang lain, terdiri dari; Alex Noerdin Rp 4.843.000.000, Eddy Hermanto Rp 684.419.750, Syarifudin MF Rp 1.039.274.840, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto Rp 22.446.427.564 dan PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp 81.824.397.017,” tegas JPU Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!