Jaksa Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum Pada Pemberian Dana Hibah Masjid Sriwijaya







“Jadi keterangan para saksi fakta tersebut telah menguatkan dakwaan kami dan juga persiapan untuk tuntutan kedua terdakwa (Alex Noerdin dan Muddai Madang) nanti,” ujarnya.

Dilanjutkannya, dari fakta-fakta persidangan juga mengungkap jika proses pembangunan Masjid Sriwijaya terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai.

“Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya ini kan tidak mampu membangun fisik makanya dibuat panitia pembangunan, dan faktanya prosedur penggunaan anggaran dalam pembangunan tersebut ada yang tidak sesuai. Bahkan enam terdakwa pada perkara ini sudah divonis, artinya
penggunaan anggaran pembangunan Masjid Sriwijaya yang tidak sesuai itu telah terbukti,” pungkasnya.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya lima saksi fakta dihadirkan dalam sidang terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang. Kelima saksi tersebut, yakni; Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda dan Ketua TAPD Sumsel, Laonma PL Tobing mantan Kepala BPKAD Sumsel, Ahmad Nasuhi mantan Plt Kasbiro Kesra, Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel dan Agustinus Antoni selaku Kabid Anggaran BPKAD Sumsel. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!