Jaksa Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum Pada Pemberian Dana Hibah Masjid Sriwijaya







Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH saat diwawancarai wartawan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH menyebut, jika ada perbuatan melawan hukum pada pemberian dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp 130 miliar yang terdiri dari Rp 50 miliar tahun 2015, dan Rp 80 miliar tahun 2017.

Menurutnya, hal tersebut terungkap dari fakta sidang dengan agenda saksi fakta yang sebelumnya telah digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Ada lima saksi fakta yang telah kita hadirkan disidang sebelumnya, diantaranya; Ketua TAPD, Kepala BPKAD, Plt Kabiro Kesra dan Asisten Kesra. Para saksi fakta ini menjelaskan jika ada proses yang tidak dilakukan saat penganggaran dana hibah untuk Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Intinya ada perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya karena adanya aturan dan syarat yang tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Dijelaskannya, jika kesaksian dari para saksi fakta tersebut sangat menguatkan dakwaan pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!