



“Dalam perkara ini kan jumlah terdakwanya ada empat. Jadi sidang selanjutnya keempat terdakwa akan menjalani sidang saling bersaksi dan sidang pemeriksaan terdakwa,” pungkasnya.
Diketahui, adapun empat terdakwa tersebut yakni; Muddai Madang pemilik dan juga Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Caca Isa Saleh Sadikin Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010, dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas. (ded)

