



Dijelaskannya, seperti saat di persidangan saksi Ratna Yunita menyebut memiliki penghasilan Rp 100 miliar setahun ketika dikonfirmasi JPU terkait aset yang disita.
“Dia kan (Ratna Yunita) tidak ada perusahaan, dari mana dia punya penghasilan tersebut, dan itu kan hanya katanya saja. Berberda dengan kita yang fakta,” katanya.
Dilanjutkan JPU Kejagung, dengan telah diperiksanya saksi dari istri terdakwa Muddai Madang maka sidang tersebut akan dilanjutkan pada 17 Mei 2022 mendatang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

