Jaksa Ragukan Keterangan Istri Muddai Maddang Disidang Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel







Ratna Yunita saat menjadi saksi dalam sidang PDPDE. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Muhammad SH Mhum, Kamis (12/5/2022) mengatakan, pihaknya meragukan keterangan saksi Ratna Yunita istri terdakwa Muddai Madang yang dihadirkan dalam sidang dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Masih dikatakannya, pihaknya selaku JPU menghadirkan Ratna Yunita di persidangan guna pembuktian aliran uang terkait dugaan korupsi dan TPPU di perkara tersebut.

“Makanya kita hadirkan Ratna Yunita jadi saksi di persidangan, karena dia saksi fakta walaupun kami JPU meragukan keterangan saksi disidang. Kami ragu karena dia kan istri dari terdakwa Muddai Madang,” ungkap JPU usai persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!