Jaksa Penyidik Tetap Panggil Saksi Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI







Tim Jaksa Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (15/8/2022) menegaskan, Jaksa Penyidik tetap akan memanggil lagi para saksi terkait penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.

Ditegaskannya, hal tersebut dikarenakan hingga kini penyidikan perkara tersebut masih dilakukan oleh Kejati Sumsel.

“Perkara ini sudah penyidikan, jadi jika dalam proses penyidikan Jaksa Penyidik masih membutuhkan keterangan saksi maka saksi-saksi akan dipanggil lagi. Untuk itulah kedepannya agenda pemanggilan saksi guna dilakukan pemeriksaan masih tetap kita lakukan,” tegasnya.

Menurutnya, jika untuk saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Seperti yang kita sampaikan sebelumnya, dimana untuk menetapkan tersangkanya kita masih menunggu hasil audit kerugian negaranya yang kini masih dihitung oleh Ahli,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!