



Dilanjutkannya, apabila tahap dua telah dilakukan maka selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam rangka persiapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
“Dimana untuk pelimpahan berkasnya ke pengadilan akan kita lakukan secepatnya,” tandasnya.
Diketahui adapun enam tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel).
Kemudian Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). (ded)

