Jaksa Penyidik dan JPU Koordinasi Tahap Dua Alex Noerdin Cs Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya







Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. (Foto-Antara)

Palembang, JN

Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel saat ini sedang melakukan koordinasi, terkait tahap dua Alex Noerdin Cs, enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (20/12/2021).

“Jadi saat ini Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel masih melakukan koordinasi untuk melakukan tahap dua, yakni melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, tahap dua tersebut akan dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan JPU Kejati Sumsel lengkap atau P21.

“Dalam koordinasi tersebut nanti akan ditetapkan jadawal pelimpahan tahap duanya,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!