Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Najib Cs Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel saat menyampaikan tanggapan atau pendapat atas eksepsi terdakwa Akhmad Najib Cs. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel M Naimullah SH MH didamping Indra Bangsawan SH MM dan Roy Riadi SH MH, Senin (7/2) menyampaikan tanggapan atau pendapat atas eksepsi Akhmad Najib Cs, terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun Akhmad Najib Cs tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). Sedangkan untuk Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel) sebelumnya tidak mengajukan eksepsi.

JPU Kejati Sumsel saat membacakan tanggapan atau pendapat terkait eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara di persidangan mengatakan, jika eksepsi para terdakwa telah masuk dalam pokok materi perkara dan pihaknya tetap pada dakwaan.

“Untuk itu kami minta agar Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Kejati Sumsel telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP, dan secara hukum sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana para terdakwa. Kemudian menyatakan sidang pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi terhdapat para terdakwa dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum,” ungkap JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!