Jaksa KPK Yakini Azis Syamsuddin Beri Suap dalam Mata Uang Asing







Jaksa KPK juga menyebut keterangan Stepanus Robin dinilai berbohong karena menerangkan Nanang tidak memberikan persyaratan sebagai rentenir dan hanya meminta pelunasan dalam waktu 4 bulan uang kembali 2 kali lipat yang bila tidak kembali maka Maskur Husain akan dicari oleh Nanang.

“Keterangan Stepanus Robin ni nyata bertolak belakang dengan dalih Stepanus Robin lainnya bahwa uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura yang diterimanya pada 20 Februari 2021 juga dari Nanang. Terjadi kontradiksi di sini, dimana Nanang yang merupakan seorang rentenir kembali bersedia memberikan pinjaman kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain padahal keduanya telah ingkar janji membayar dua kali lipat pinjaman sejumlah 100 ribu dolar AS yang jatuh tempo pada 5 Desember 2020, dan malah tetap dilakukan tanpa bukti apapun juga,” tambah jaksa.

Sementara pemberian uang sejumlah Rp200 juta dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang dalihnya hanya merupakan pinjaman dinilai nyata dan tegas dibenarkan adanya pemberian oleh Azis Syamsuddin, Stepanus Robin dan Maskur Husain serta didukung bukti petunjuk berupa dokumen dan bukti elektronik

“Bahwa dengan telah beralihnya penguasaan uang sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS dari terdakwa kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain maka unsur delik ‘memberi atau menjanjikan sesuatu’ telah terbukti menurut hukum,” ungkap jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Azis Syamsuddin dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis, 3 Februari 2022. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!