Jaksa KPK Yakini Azis Syamsuddin Beri Suap dalam Mata Uang Asing







Meski Stepanus Robin Pattuju berkelit dengan mengatakan uang 100 ribu dolar AS dan sejumlah uang dolar Singapura yang diterima pada 5 Agustus 2020 di rumah dinas Azis Syamsuddin berasal dari seorang rentenir bernama Nanang, bukan dari Azis, jaksa KPK menolak keterangan tersebut.

“Terdakwa nyata hanya suatu dalih, karena tidak ada satu saksi pun selain Stepanus Robin Pattuju yang mengetahui keberadaan Nanang, termasuk orang-orang yang dilibatkan oleh Stepanus Robin dalam proses penerimaan uang dan pengurusan kasus di KPK dimaksud yaitu Maskur Husain, Agus Susanto, Rizky Cinde Awaliyah dan Sebastian D Marewa dimana mereka tegas menyampaikan tidak kenal dengan sosok Nanang,” ungkap jaksa.

Malah Maskur Husain yang merupakan mitra Stepanus Robin dalam mengurus kasus-kasus menyampaikan dirinya mulai mengetahui keberadaan seseorang bernama Nanang berdasarkan penyampaian Stepanus Robin Pattuju di muka persidangan.

“Lebih menyedihkan lagi, terdakwa dan Stepanus Robin nyata dan tegas tidak mempunyai satu bukti pun yang dapat diajukan di muka persidangan yang dapat menunjukkan benar ada sosok Nanang dimaksud,” tambah jaksa. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!