




“Bahwa pada intinya, tidak usah saksi Rita Widyasari mengakui uang tersebut karena terdakwa sudah ada skema lainnya, dan hal tersebut terdakwa sampaikan langsung kepada saksi via telepon, yaitu kembali ke cerita asli, dan cerita asli tersebut yaitu saksi memberikan aset, kemudian saksi harus membayar Rp10 miliar dan saat itu saksi berpikir bahwa terdakwa sudah tahu siapa-siapa yang memberikan uang tersebut, karena saksi memang tidak pernah bertanya kepada terdakwa secara detail, dan saksi menyampaikan apa adanya,” tambah jaksa Lie.
Menurut JPU KPK, keterangan Rita Widyasari itu patut diyakini benar dan objektif.
“Karena nyata Rita Widyasari masih sangat menghormati Azis Syamsuddin dan masih berhubungan sangat baik dengan Azis Syamsuddin sehingga nyata tidak ada motif bagi Rita Widyasari untuk sekadar memfitnah Azis Syamsuddin dalam perkara ini, oleh karenanya patut diyakini keterangan Rita Widyasari adalah keterangan yang obyektif dan benar adanya,” ungkap jaksa.
Baiknya hubungan Azis Syamsuddin dengan Rita Widyasari makin tampak jelas, saat Azis tidak mengajukan untuk dilakukannya sumpah mubahalah antara dirinya dengan Rita Widyasari padahal dengan saksi sebelum Rita Widyasari yaitu Agus Susanto dan saksi sesudah Rita yaitu Mustafa, Azis meminta untuk dilakukannya sumpah muhabalah karena merasa keterangan para saksi ada yang tidak benar. HALAMAN SELANJUTNYA>>







