Jaksa KPK Yakini Azis Syamsuddin Beri Suap dalam Mata Uang Asing







Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini bahwa mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memberikan suap yang sebagian uangnya berbentuk mata uang asing yaitu sebesar 100 ribu dolar AS dan 171.900 dolar Singapura kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

“Hanya dengan menggunakan logika yang sangat sederhana dapat kita yakini bahwa terdakwa mempunyai kaitan erat dengan uang sejumlah 100 ribu dolar AS dan 171.900 dolar Singapura dimaksud, karena nyata terdakwa telah meminta Rita Widyasari mengaku seakan-akan pemberi uang tersebut, sebagaimana keterangan Rita Widyasari,” kata JPU KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

JPU KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik setelah selesai masa pemidanaan selama 5 tahun.

Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa KPK mengatakan Rita Widyasari bersaksi bahwa Azis Syamsuddin pernah memintanya untuk mengakui dolar yang dicairkan oleh Stepanus Robin adalah milik Rita Widyasari dengan jumlah Rp8 miliar. Azis juga meminta agar Rita menyebut bahwa ia punya surat kuasa dan “lawyer fee” sebesar Rp10 miliar sehingga uang untuk Robin itu tampak legal. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!