Jaksa KPK Tuntut Adik Bupati Lampung Utara Empat Tahun Penjara







Jaksa KPK menambahkan, dalam pembacaan tuntutan itu pula, terkait pembayaran kerugian negara terdakwa jika terdakwa tidak mempunyai uang untuk membayar kerugian negara makan harta bendanya akan disita untuk dilakukan lekang guna pembayaran kerugian negara.

“Jika hartanya juga tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” kata dia lagi.

Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa Sopian Sitepu mengatakan pihaknya sangat bersyukur atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!