




Bandarlampung, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi menuntut adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria, terdakwa tindak pidana korupsi fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan hukuman empat tahun penjara.
“Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama empat tahun kurungan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (16/3/2022).
Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang juga tersangkut kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR.
Jaksa Ikhsan melanjutkan, selain dituntut dengan kurungan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar RpRp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara serta pembayaran uang kerugian negara sebesar RpRp3,150 miliar.
“Dari kerugian negara sebesar RpRp3,150 miliar dikurangi yang sudah diserahkan ke KPK sebesar Rp1,7 miliar,” kata dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

