




Palembang, JN
Sekda Muba Apriadi disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho menerima gratifikasi uang Rp 50 juta dalam dugaan kasus OTT suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021, yang menjerat Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
Hal tersebut diungkapkan JPU KPK Taufiq usai sidang terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
“Sekda Muba Apriadi ikut mendapat jatah fee Rp 50 juta, dan itu merupakan gratifikasi lantaran jabatannya adalah Sekda,” tegasnya.
Diungkapkannya, adanya pemberian uang fee kepada Sekda Muba juga telah diungkap oleh saksi Daud Amri selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa.
“Bahkan di dalam berkas kita juga tertera jika Sekda Apriadi menerima jatah Rp 50 juta terkait perkara ini,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

