Jaksa KPK Jelaskan Temuan BPK yang Buat Ade Yasin Menyuap Pegawai BPK







Terdakwa kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin hadir pada sidang secara daring di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022). (Foto-Antara)

Bandung, JN

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menjelaskan jika ada sejumlah potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebabkan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyuap auditor dari BPK.

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan bahwa potensi temuan itu saat auditor BPK memeriksa secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Antara lain, adanya kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal (pengadaan jalan atau gedung) yaitu 24 kontrak sampling pengadaan jalan terdapat 14 berpotensi menjadi temuan,” kata Budiman di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).

Menurut jaksa, ada juga temuan pada pekerjaan jasa konsultasi, yaitu dari 11 kontrak sampling terdapat sembilan yang berpotensi menjadi temuan.

Selain itu, jaksa menjelaskan temuan BPK lainnya itu yakni adanya kelemahan atas pengelolaan penganggaran dan belanja. Karena terdapat temuan BPK berupa SP2D ganda yang disebabkan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!