Jaksa KPK di Sidang Azis: Rangkaian Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru







Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut ada kebohongan yang dirangkai menjadi bangunan baru dalam perkara mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin, sayangnya rangkaian tersebut tidak presisi.

“Merangkai suatu kebohongan bagai membangun rangkaian bangunan baru guna ‘me-replace’ bangunan-bangunan lama namun dominan terjadi tidak seluruh bangunan lama bisa ‘di-replace’ karena masih berdiri kokoh tidak tergantikan,” seperti tercantum dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

JPU KPK Lie Putra Setiawan menegaskan bahwa Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik setelah selesai masa pemidanaan selama 5 tahun.

“Akibatnya pembangunan rangkaian bangunan baru berusaha disesuaikan dengan bangunan lama yang tidak mungkin ‘ter-replace’. Upaya ini pastilah akan diupayakan maksimal namun nyata sangat sulit untuk membangun dengan kualitas setara dan selaras dengan bangunan lama, akibatnya tampak antara bangunan-bangunan tersebut tampil tidak presisi,” ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa KPK meyakini Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!