



“Yang tercatat itu kepemilikan vila sejak 2013 atas nama M Ardian. Kami hanya catat harga lalu KTP penjual dan pembeli, juga KTP saksi, itu juga lewat Pak Lis,” ungkap Majid.
Lis yang dimaksud adalah Lisma Jaya yang diminta Ardian untuk mengurus vila dan lahan miliknya di desa tersebut sejak 2015.
Lisma Jaya yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut mengatakan Ardian mempunyai 7 bidang tanah yang dibeli secara bertahap, antara lain pada 19 Maret 2021, 20 April 2021, 20 Agustus 2021, dan 21 Agustus 2021.
“Awalnya Pak Ardian mengatakan kepada saya, suruh cari orang yang jual tanah, kalau ada tanah yang murah-murah boleh dibeli lalu saya carikan,” kata Lisma.
Harganya Murah, menurut Lisma, adalah sekitar Rp100 ribu per meter persegi
“Ada yang dibeli seharga Rp30 jutaan, Rp40 jutaan,” ungkap Lisma.
Lisma mengatakan Ardian tidak pernah namanya disamarkan saat membeli tanah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

