




Jakarta, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya dinilai gagal menyukseskan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyediaan “Hunian DP 0 Rupiah”.
“Perumda Sarana Jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya menyukseskan program ‘Hunian DP 0 Rupiah’ yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2017-2022 ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut,” kata JPU KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles yang dituntut 6 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek “Hunian DP 0 Rupiah” di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.
“Oleh karenanya adanya tindakan koruptif dari pengusaha atau mitra BUMD yang berkolusi dengan oknum pejabat BUMD tersebut bukan saja telah merugikan keuangan negara, namun secara luas berdampak kepada tidak terwujudnya tujuan kesejahteraan masyarakat,” kata jaksa lagi.
Alasannya, menurut jaksa KPK, pengadaan tanah yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak tercapai. HALAMAN SELANJUTNYA>>

