Jaksa Kejagung Sebut Keterangan Saksi Mahkota Disidang Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel Kuatkan Surat Dakwaan









Tim JPU saat sidang empat terdakwa PDPDE Sumsel. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Muhammad SH MHum, Selasa (17/5/2022) mengatakan, dalam sidang dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, empat terdakwa yang dihadirkan saling memberikan kesaksian atau saksi mahkota.

Adapun empat terdakwa tersebut, yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (Pemilik PT Dika Karya Lintas Nusa atau PT DKLN), Caca Isa Saleh Sadikin (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010) dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan (Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas).

“Agenda sidangnya, yakni keempat terdakwa saling bersaksi atau saksi mahkota, dan keterangan terdakwa
menguatkan dakwaan kami,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!