Jaksa Harus Ungkap Para Penerima Pungli Retribusi Pasar, Dugaan Korupsi di PD Pasar Palembang Jaya









“Mau tunggu apa lagi menaikan perkaranya ke tahap penyidikan, karena kan Pungli tidak perlu audit kerugian keuangan negara,” paparnya.

Dilanjutkan Feri, adapun modus Pungli di perkara tersebut, yakni menarik retribusi pasar dari para pedagang yang kemudian tidak disetorkan ke negara.

“Dimana uang Pungli digunakan untuk kepentingan pribadi. Terkait modus ini, pihak kejaksaan tinggal mengungkap siapa saja para pihak yang menerima Pungli tersebut, lalu tetapkan sebagai tersangka,” harapnya.

Feri berharap, Kejari Palembang tidak berlama-lama dalam melakukan pengusutan perkara tersebut.

“Demi kepastian hukum maka proses pengusutannya jangan sampai berlarut-larut. Segera naikan ke penyidikan dan tetapkan para tersangkanya,” tandas Feri.

Sementara Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya mengungkapkan, perkara PD Pasar Palembang Jaya kini masih dalam tahap penyelidikan. Untuk itulah dirinya meminta maaf kalau untuk saat ini belum bisa memberikan keterangan.

“Mohon maaf, bukan kita tidak mau memberikan keterangan. Tapi itu sifatnya masih penyelidikan. Dimana untuk perkara yang tahap penyelidikan maka itu masih rahasia Tim Penyelidik Kejari Palembang,” ujarnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!