



Saksi yang mengaku hanya lulusan sekolah dasar ini tidak memiliki perusahaan dan dia mendekati Bupati Buru Selatan untuk melobi sejumlah proyek bisa dikerjakan terdakwa Ivana selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana yang mentransfer uang dari tahun 2015 hingga 2017 sebesar Rp3,950 miliar melalui terdakwa Johny Rynhard Kasman.
Liem juga mengaku menerima gaji dari terdakwa Ivana. Kalau ada permintaan Bupati 8 persen dari nilai proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 senilai Rp3 miliar lebih, maka permintaan itu disampaikan kepada terdakwa Ivana.
“Kalau mengenai setuju atau tidaknya permintaan 8 persen, itu tanyakan ke Ivana,” ujar saksi.
Sebab, awalnya yang diminta Rp200 juta karena Bupati akan ke Jakarta, kemudian ada lagi permintaan Rp200 juta dan saksi menyampaikan kepada terdakwa Ivana.
Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan tim JPU KPK. (Antara/ded)

