




Ambon, JN
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar saksi Liem Sin Tiong yang mengaku ditekan penyidik KPK saat pemeriksaan untuk mengakui mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa meminta delapan persen dari nilai proyek.
“Kalau Saudara saksi merasa ditekan maka kami akan menghadirkan penyidik KPK yang memeriksa Saudara dalam persidangan untuk dikonfrontasi,” kata Tim JPU KPK dikoordinasi Jaksa Taufiq Ibnugroho di Ambon, Kamis (16/6/2022).
Pengakuan Liem disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Ivana Queljoe dalam persidangan secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota.
Akibat pengakuan Liem, Tim JPU KPK kembali membuka berkas dakwaan Ivana dan membacakan keterangan saksi di hadapan penyidik KPK.
Dalam persidangan tersebut, saksi yang hadir dalam ruang sidang ditanyakan seputar perannya dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi Bupati Bursel senilai Rp23,279 milir antara tahun 2011 hingga 2021. HALAMAN SELANJUTNYA>>

