



“Untuk putusan banding Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara putusan bandingnya menguatkan putusan hukuman pidana Pengadilan Tipikor Palembang. Dimana untuk Laonma PL Tobing diputus pidana 4 tahun 6 bulan penjara, Agustinus Antoni 4 tahun dan Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Akhmad Najib putusan bandingnya turun setahun, yakni yang sebelumnya terdakwa divonis 4 tahun namun di tingkat banding menjadi 3 tahun,” ungkap Efrata.
Diberitakan sebelumnya, saat di persidangan Pengadilan Tipikor Palembang keempat terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan tuntutan hukuman pidana, yang terdiri dari; Laonma PL Tobing dituntut 5 tahun, kemudian Agustinus Antoni dan terdakwa Loka Sangganegara masing-masing dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara JPU Kejati Sumsel menuntut Akhmad Najib 5 tahun.
Namun saat sidang agenda vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, untuk Laonma PL Tobing divonis Hakim 4 tahun 6 bulan, Agustinus Antoni 4 tahun, Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan, dan Akhmad Najib divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 4 tahun. (ded)

