Jaksa Belum Sikapi Banding Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







“Untuk putusan banding Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara putusan bandingnya menguatkan putusan hukuman pidana Pengadilan Tipikor Palembang. Dimana untuk Laonma PL Tobing diputus pidana 4 tahun 6 bulan penjara, Agustinus Antoni 4 tahun dan Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Akhmad Najib putusan bandingnya turun setahun, yakni yang sebelumnya terdakwa divonis 4 tahun namun di tingkat banding menjadi 3 tahun,” ungkap Efrata.

Diberitakan sebelumnya, saat di persidangan Pengadilan Tipikor Palembang keempat terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan tuntutan hukuman pidana, yang terdiri dari; Laonma PL Tobing dituntut 5 tahun, kemudian Agustinus Antoni dan terdakwa Loka Sangganegara masing-masing dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara JPU Kejati Sumsel menuntut Akhmad Najib 5 tahun.

Namun saat sidang agenda vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, untuk Laonma PL Tobing divonis Hakim 4 tahun 6 bulan, Agustinus Antoni 4 tahun, Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan, dan Akhmad Najib divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 4 tahun. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!