



“Kami masih ada waktu 14 hari kedepan. Untuk itulah kami belum menyatakan sikap, karena kami masih pikir-pikir,” ujarnya.
Dilanjutkan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, karena saat ini masih pikir-pikir maka dirinya belum bisa memastikan sikap Kejati Sumsel kedepannya terkait putusan banding keempat terdakwa tersebut.
“Kita lihat kedepannya, apakah nanti kita akan mengajukan Kasasi,” pungkas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.
Sementara Humas Pengadilan Tipikor Palembang, Efrata Happy Tarigan SH MH sebelumnya telah membenarkan, jika Pengadilan Tinggi Palembang telah mengeluarkan putusan banding keempat terdakwa tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

