




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel belum menyatakan sikap, terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Demikian diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (7/8/2022).
Adapun empat terdakwa yang telah keluar putusan bandingnya tersebut, yakni; Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel).
“Jadi kita belum menyatakan sikap terkait putusan banding terdakwa Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara dan Akhmad Najib. Sebab, kami masih memiliki waktu untuk pikir-pikir,” kata Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.
Dijelaskannya, sesuai undang-undang jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap kedepannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

