



Masih dikatakannya, bahkan dalam perkara tersebut para terdakwa yang disidangkan prosesnya juga belum selesai.
“Dimana untuk terdakwa yang sudah divonis mengajukan banding. Kemudian dua terdakwa lain baru sidang tuntutan,” katanya.
Selain itu, lanjut Dr Febrian, pada dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang saat ini masih ada tersangka yang ditahan dan belum disidangkan.
“Jadi masih ada tersangka lainnya yang belum disidangkan,” pungkasnya. (ded)


Pages: 1 2