




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr. Febrian, S.H., M.S yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Selasa (14/12/2021) menilai, belum adanya penetapan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dikarenakan Jaksa belum memegang dua alat bukti hukum yang kuat.
Diketahui, dalam dugaan kasus tersebut saat ini Kejati Sumsel telah menetapan 12 tersangka, terdiri dari ; empat tersangka yang sudah menjadi terdakwa dan telah divonis ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang, dua terdakwa usai dituntut oleh Jaksa Penutnut Umum dan kini masih dalam proses sidang, sedangkan enam tersangka lainnya berkas perkaranya masih tahap satu di Kejati Sumsel.
“Aparatur hukum dalam melakukan penyidikan suatu kasus berpegang dengan dua alat bukti hukum yang kuat. Jadi belum adanya penetapan tersangka baru itulah jawabannya, dan itu logika paling sederhana. Artinya, dua alat bukti belum ditemukan oleh Jaksa,” jelas Dr Febrian. HALAMAN SELANJUTNYA>>

