



Kemudian pada Kamis (29/8/2024) YA Koordinator Penginputan Data Pendaftaran Objek Pajak Baru Bapenda Palembang tahun 2016, I Penginput Data PBB Bapenda Palembang tahun 2016, dan AD selaku Petugas Penagih Pajak Bapenda Palembang tahun 2016 juga diperiksa.
Lalu pada Rabu (28/8/2024) LF Lurah Duku Kecamatan IT III Palembang tahun 2024 diperiksa oleh Kejati, dan pada Senin (26/8/2024) Kejati memeriksa I mantan Kasubid Piutang Bapenda Palembang tahun 2017 dan EPE mantan Kasubid BPHTB Bapenda Palembang tahun 2017.
Pada Rabu (21/8/2024) Kejati memeriksa AH mantan Kasi Penilaian dan Penetapan PBB Bapenda Palembang periode tahun 2016, A mantan Kasi PBB Bapenda Palembang periode tahun 2017 serta B Verifikator Pendaftaran PBB Bapenda Palembang periode tahun 2016. Pada Kamis (22/8/2024) Kejati juga memeriksa PM Kabid PBB dan BPHTB dan FP Staf UPTD Bapenda Kecamatan IT I Palembang.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, pada Kamis (17/10/2024) Kejati Sumsel telah menyita rumah mewah beserta sebidang tanah seluas 2.800 M2 milik saksi A di Jalan Mayor Ruslan Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang.
Selain itu Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, terdiri dari; pada Selasa (13/8/2024) Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menggeledah Kantor ATR/BPN Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang.
Sementara pada Rabu (14/8/2024) Kantor Kelurahan Duku di Jalan Rama Kasih Kota Palembang juga digeledah Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Selanjutnya pada Kamis (15/8/2024) Kejati Sumsel menggeledah rumah milik saksi AS (Alm) selaku Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut,” tandas Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (ded)

